Demi Luber Jurdil, Bawaslu Larang Warga Bawa Ponsel ke TPS
BANDAR LAMPUNG (newlampung) -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melarang warga untuk membawa ponsel atau kamera ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilgub 2018 besok.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan ponsel dibawa melanggar prinsip luber jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil).
Baca juga : Siapa Dalang Pembunuhan"Yogi Andhika"Korban Uang 25 Jt Mantan Supir Bupati Agung Ilmu Mangkunegara
"Iya tidak boleh, apalagi untuk memfoto saat coblosan di bilik suara. Kita nanti akan melakukan pencegahan," kata dia Selasa, (26/6/2018).
Menurutnya, membawa ponsel juga melanggar aturan dalam larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. "Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa ponsel atau alat perekam lainnya," tuturnya.
Artikel lain : Kartika Putri Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Klarifikasinya
Khoir menegaskan setiap TPS nanti akan ada pengawas yang memeriksa warga dengan dibantu oleh petugas. "Ada dua orang pengawas nanti yang akan mengecek warga apakah membawa ponsel atau tidak. Jangan sampai ponsel tersebut dibawa untuk memfoto saat dibilik suara karena prinsip rahasia dalam pemilu jadi tidak tercapai," ujarnya.
#PILKADA DAMAI
Tuesday, June 26, 2018
Bawaslu Larang Warga Bawa Ponsel ke TPS
Tags
# informasi
Unknown
newlampung adalah situs yang memberikan berita akurat dan terpercaya
informasi
Label:
informasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment